A. Definisi Kompensasi
Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan, kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Gaji adalah balas jas yang dibayarkan secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
Upah adalah balas jasa ynag dibayarkan kepada pekerja dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannya.
B. Tujuan Pemberian Kompensasi:
a. Ikatan kerja sama
b. Kepuasan kerja
c. Pengadaan efektif
d. Motivasi
e. Stabilitas karyawan
f. Disiplin
g. Pengaruh serikat buruh
h. Pengaruh pemerintah
Asas Kompensasi
a. Asas adil
b. Asas layak dan wajar
Metode Kompensasi
a. Metode tunggal
b. Metode jamak
C. Sistim dan Kebijaksanaan Kompensasi
1. Sistim kompensasi
a. Sistim waktu adalah sistim pemberiann kompensasi berdasarkan standar waktu seperti jam, hari, minggu, atau bulan.
Misalnya Yohana sebagai pekerja harian, upahnya perhari sebesar Rp 5000.00 jika ia bekerja selama 6 hari, maka upahnya sama dengan 6 x Rp 5000,00 = Rp 30.000,00
b. Sistim hasil ( output ) adalah besarnya kompensasi ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja. Seperti per potong, meter, liter, kilogram. Misalnya perusahaan genteng Timor Sejati menetapkan upah per genteng Rp 1000,00. Jika Anton dapat mengerjakan 500 genteng maka kompensasi yang diterimanya = 500 x Rp 1000,00 = Rp 500.000,00
c. Sistim borongan adalah sistim pemberian kompensasi berdasarkan besarnya jasa yang didasarkan atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya. Misalnya Adi memborong menggali sumur sampai beres sebesar Rp 100.000,00 Menurut kalkulasi, akan selesai dalam 10 hari. Jadi upah per hari sebesar Rp 5000,00 per orang. Pada saat upah penggali sumur per hari Rp 4.000,00 Jika mereka dapat menyelesaikan 10 hari, berarti upahnya lebih besar dari tingkat upah biasa yaitu Rp 5.000,00 - Rp 4.000,00 = Rp 1.000,- Tetapi jika sumur itu baru selesai dalam 20 hari, berarti upah mereka per hari hanya Rp 2.500,00. Jadi lebih kecil dari tingkat upah biasa yaitu Rp 4.000,00 – Rp 2.500,00 = Rp 1.500,00
2. Kebijaksanaan Kompensasi
Kebijaksanaan kompensasi dapat mendorong gairah kerja dan keinginan karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang baik. Susunan kompensasi yang ditetapkan dengan baik akan memberikan motivasi kerja bagi karyawan. Misalnya susunan kompensasi ditetapkan untuk kompensasi langsung sebesar 60% dari pendapatan sedangkan kompensasi tidak langsung sebesar 40% dari pendapatannya akan dapat memperbaiki kehadiran karyawan. Contoh: PT Sakti menetapkan susunan kompensasi 60% komponen langsung dab 40% komponen tidak langsung ( uang makan dan transport ). Jika Badu terus dalam satu bulan maka ia akan memperoleh balas jasa Rp 200.000,00 (gaji Rp 120.000,00 ditambah uang makan sebesar Rp 80.000,00). Apabila Badu tidak hadir 2 hari dalam satu bulan uang makan dan uang transport di potong 10% x Rp 80.000,00 = Rp 8.000,00. Jika hadir 5 hari, di potong 20% x Rp 80.000,00 = Rp 16.000,00, dan apabila tidak hadir lebih dari 5 hari, uang makan dan uang transportnya di tiadakan, atau dia hanya memperoleh balas jasa Rp 120.000,00. Sebaliknya jika Badu selama 6 bulan hadir terus, uang makan dan uang transportnya ditambah sebesar 50% x Rp 80.000,00 = Rp 40.000,00.
3. Waktu Pembayaran Kompensasi
Kompensasi harus dibayar tepat pada waktunya, jangan sampai terjadi penundaan. Kebijaksanaan waktu pembayaran kompensasi hendaknya berpedoman dari pada menunda lebih baik mempercepat dan menetapkan waktu yang paling tepat.
D. Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Kompensasi dan Teori Upah Insentif.
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kompensasi, antara lain sebagai berikut:
1. Penawaran dan permintaan tenaga kerja
2. Kemampuan dan kesediaan perusahaan
3. Serikat buruh/organisasi karyawan
4. Produktifitas kerja karyawan
5. Pemerintah dengan undang-undang dan kepresnya.
6. Biaya hidup/cost of living
7. Posisi jabatan karyawan
8. Pendidikan dan pengalaman karyawan.
9. Kondisi perekonomian nasional
10. jenis dan sifat pekerjaan
2. Teori Upah Insentif
a. Piece Rate
1) Upah per potong proporsional adalah upah yang dibayar berdasarkan produktifitas pekerja dikalikan tarif upah per potong yang didapat dari penyelidikan waktu untuk menentukan waktu standarnya. Misalnya : Dalam keadaan normal, para pekerja bisa menghasilkan 500 unit selama 7 jam per hari kerja, inilah yang dijadikan standar penentuan tarif. Jika upah umum perharinya adalah Rp 5.000,00 maka tarif per potong 1 unit adalah Rp 5.000,00 : 500 unit = Rp 10,00/unit. Misalkan karyawan A menghasilkan 600 unit dalam satu hari kerja maka ia akan menerima upah sebesar 600 unit x Rp 10,00. Tetapi kalau karyawan B hanya bisa menghasilkan 450 unit per hari, maka ia akan tetap menerima upah minimal sebesar Rp 5.000, 00. Ini di maksudkan untuk melindungi karyawan yang kurang mampu berprestasi.
2) Upah per potong taylor adalah upah yang digunakan dengan cara mengatur tarif yang berbeda untuk karyawan yang produktifitasnya tinggi dengan yang produktifitasnya rendah.Karyawan yang produktifitasnya tinggi ketika output mencapai rata-rata (standar ) atau lebih akan menerima upah per potong lebih besar dari pada karyawan yang bekerja dibawah rata-rata. Misalnya standar produksi 500 unit selama 7 jam kerja. Untuk mereka yang bisa mencapai standar atau melebihi akan menerima upah Rp 10,00 per potong, sedangkan yang dibawah standar akan menerima hanya Rp 5,00 per potong. Jika karyawan A bisa menghasilkan 600 unit, maka ia akan menerima 600 x Rp 10,00 = Rp 6.000,00. Tetapi karyawan B yang menghasilkan 450 unit akan menerima 450 x Rp 5,00 = Rp 2.250,00.
3) Upah per potong kelompok adalah dengan menentukan standar untuk kelompok. Karyawan yang berada di atas standar kelompoknya akan dibayar sebanyak unit yang dihasilkan dikalikan dengan tarif, sedangkan yang berada dibawah standar akan dibayar sebesar jam kerja dikalilkan dengan tarif per jamnya. Misalnya : standar kelompok untuk 3 pekerja adalah 50 unit per jam, atau 400 unit per hari kerja (8 hari kerja), tarif per unit adalah Rp 2,00. Tarif per jam untuk 3 jabatan adalah A = Rp 31,25; B = Rp 18,75; C = Rp 12,50. Jika kelompok menghasilkan 500 unit dalam satu hari kerja ( 8 jam ), maka penerimaan keseluruhan untuk 3 orang tersebut adalah: 500 x Rp 2,00 = Rp 1.000,00. Sedangkan upah berdasarkan jam kerja untuk 3 pekerja adalah: A : 8 x Rp 31,25 = Rp 250,00
B : 8 x Rp 18,75 = Rp 150,00
C : 8 x Rp 12,50 = Rp 100,00
Jumlah = Rp 500,00
Membagi selisih antara Rp 1.000,00 dengan Rp 500,00 ( sebesar Rp 500,00 ) bisa dengan cara membagi sama rata untuk ke-3 pekerja yaitu ( Rp 500,00 : 3 orang ) = Rp 166,67 per orang. Jadi setiap karyawan akan mendapatkan :
A = Rp 250,00 + 166,67 = Rp 416,67
B = Rp 150,00 + 166,67 = Rp 316,67
C = Rp 100,00 + 166,67 = Rp 216,67
b. Time Bonuses
Dibagi 2 yaitu :
1) Premi Berdasarkan waktu yang dihemat
a. Halsey Plan, presentase premi yang diberikan adalah 50% dari waktu yang dihemat, dengan anggapan bahwa tidak ada kerja yang akurat sekali. Misalnya : Standar produksi 8 jam kerja adalah 500 unit. Tarif per unit adalah Rp 2,00 dan per jam kerja adalah Rp 62,50. ( per hari sebesar Rp 500,00 ). Jadi, karyawan A yang menghasilkan 600 unit dalam satu hari kerja akan mendapatkan :
Upah pokok = 8 jam x Rp 62,50 = Rp 500,00
Premi = 50% x Rp 500,00 = Rp 250,00 +
Upah yang diterima = Rp 750,00
b. 100% time premium plan
Presentase remi yang diberikan adalah 75%, jika menggunakan 100% time premium plan, maka yang didapat karyawan A adalah:
Upah pokok = 8 jam x Rp 62,50 = Rp 500,00
Premi = 75% x Rp 500,00 = Rp 375,00 +
Upah yang diterima = Rp 875,00
2) Premi Berdasarkan Waktu Pekerjaan
a. Rowan Plan
Premi yang didapat adalah selisih antara hasil standar dengan hasil aktual dibagi dengan hasil aktual dikalikan dengan jam kerja dan upah.
b. Emerson Plan
Pada cara ini dibuat tabel indeks efisiensi sesuai dengan kebijakan perusahaan. Misalnya : tabel indeks efisiensi adalah :
Indeks Efisiensi ( % ) Premi ( % )
< 50 0
50 – 75 7,5
75 – 100 15
100 – 125 22,5
125 – 150 30
3) Upah Insentif Kombinasi Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Upah insentif adalah kombinasi antara waktu yang dihemat dan aktivitas kerja.